Beranda | Artikel
Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi
Sabtu, 28 Oktober 2017

Hukum Memakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Pribadi

Apa hukum menggunakan mobil plat merah utk kepentingan pribadi, misalnya utk jalan2 d sekitar kota (tidak keluar kota) di hari libur.. apakah ini termasuk korupsi?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29)

Ayat ini menjelaskan larangan mengambil hak orang lain, tanpa alasan yang benar. Dan Allah sebut sebagai makan harta orang lain secara batil. Termasuk mengambil hak orang lain adalah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya. Jika barang itu milik satu orang, maka jika ada kawannya yang hendak menggunakannya, dia harus izin ke pemilik ini.

Lalu bagaimana jika barang itu milik banyak orang?

Dia harus izin ke semua pemiliknya. Dan itu tidak mungkin bisa dia lakukan.

Barang milik negara, haknya ada di tangan negara. Sehingga dia harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama.

Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat).
Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan,

غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة

Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi. (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394).

Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Diantaranya Imam Ibnu Utsaimin – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya,

ما حكم استخدام سيارات الدولة للأغراض الشخصية؟

“Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?”

Jawaban beliau,

إستخدام سيارات الدولة وغيرها من الأدوات التابعة للدولة كآلة التصوير وآلة الطباعة وغيرها لا يجوز للأغراض الشخصية الخاصة وذلك لأن هذه للمصالح العامة, فإذا استعملها الإنسان في حاجته الخاصة فإنه جناية على عموم الناس لأنها تختص بالشيء من دونه

Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya.

Beliau melanjutkan,

والشيء العام للمسلمين عموماً لا يجوز لأحد أن يختص به ودليل أن النبي صلى عليه و سلم حرم الغلول أي يختص الإنسان بشيء من الغنيمة لنفسه لأن هذا عام

Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama.

Lalu beliau ditanya,

وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟

Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah?

Jawab beliau,

ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها

Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238).

Demikian. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30461-mobil-plat-merah-untuk-kepentingan-pribadi.html